Ribuan Napi Dapat Remisi Khusus di Hari Waisak
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkum HAM memberikan remisi khusus kepada 1.049 narapidana (napi) Buddha di seluruh Indonesia dalam memperingati Hari Raya Waisak, Kamis (7/5).
Remisi juga diberikan kepada 146 narapidana lainnya berupa remisi 15 hari, 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 104 narapidana mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak melakukan pelanggaran yang ditentukan,” tutur Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5).
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Yunaedi menjelaskan, pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 606.135.000 dengan rincian Rp. 599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp. 6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.
Narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara sebanyak 231 orang, Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” kata Yunaedi. (mg9/jpnn)