Rice Cooker Mencurigakan, Isinya Bikin Geleng-Geleng
Jumat, 30 Desember 2016 – 17:22 WIB
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Alasannya menjual itu karena permasalahan ekonomi. Tapi masih pengembangan lagi,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Ruta Polres Tarakan.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami masih dalami kasus ini. Apakah masih ada pelaku lain dan barang bukit lagi,” tandasnya. (sal/har)