Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB
Menurut dia, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlaba. Artinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.
Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD). Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasional. Peserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya.