Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB
Untuk biaya pendidikan tinggi, jelas Irwan, juga berlaku pendekatan yang sama. Irwan memaparkan, pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah harus menanggung paling sedikit 1/2 dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Lalu, biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional. ’’Balik lagi, silakan untuk 1/6 sisanya kampus kreatif,’’ ujarnya. Dia juga menambahkan adanya keharusan bagi kampus untuk menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa yang tidak mampu dari total seluruh mahasiswa yang terdaftar.
Irwan juga tidak yakin pihak asing akan tertarik untuk berinvestasi di kampus. Sebab, sebagai lembaga nirlaba, bagian terbesar dari keuntungan yang diperoleh dari cabang-cabang usaha yang dikembangkan kampus harus masuk ke kas kampus. ’’Kalau sampai melanggar aturan ini, kampus bisa kena sanksi,’’ tandasnya.