Ricuh Warnai Pengesahan RUU BHP
Kamis, 18 Desember 2008 – 08:53 WIB
Dia mengatakan, tuntutan mahasiswa itu mustahil terjadi karena pasal 41 UU BHP menegaskan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.
’’Di tingkat pendidikan tinggi dan menengah pun, peserta didik hanya menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Dan, biaya operasional itu kan 80 persen adalah gaji. Jadi, saya pikir sudah kecil sekali biaya yang akan mereka bayar,’’ jelas Fasli. ’’Memang kadang-kadang bahasa hukum tidak seterang ungkapan langsung sehari-hari,’’ sambungnya. (zul/pri/agm)