Rieke: Biar Tak Masuk Angin, Pansus Pelindo II Harus Terbuka
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR akan bekerja kurang lebih 60 hari ke depan mengungkap berbagai indikasi penyimpangan di BUMN yang dipimpin Richard Joost Lino itu.
"Ini adalah pansus penyidikan," tegas Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, Senin (19/10).
Rieke menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pansus berwenang memanggil siapa pun. Baik itu warga negara biasa, badan hukum, pejabat pemerintah hingga pejabat negara.
"Bahkan bisa lakukan pemanggilan paksa dan sandera melalui kepolisian apabila yang bersangkutan menolak pemanggilan tanpa alasan yang jelas," tegas Rieke.
Rieke memohon dukungan masyarakat luas agar sidang-sidang pansus ini bersifat terbuka untuk umum. Kabarnya, pihak-pihak yang terindikasi bermasalah sudah mulai melakukan operasi senyap untuk membuat fakta tak terang benderang.
"Saya tegaskan, secara pribadi saya menginginkan pansus ini bersifat terbuka. Semoga disepakati juga oleh anggota dan pimpinan lainnya, agar bisa dihadiri rakyat, dan diliput seluruh media. Agar tidak ada pesan sponsor yang bisa membuat wakil rakyat masuk angin," katanya memberi tanda petik.
Menurut Rieke, pansus ini penting. Tidak hanya untuk mengungkap kasus di Pelindo II, tapi bisa menjadi pintu masuk pembenahan BUMN secara keseluruhan.
"Mohon dukungan, hari ini (19/10) rapat Pansus Angket Pelindo II akan dimulai dengan agenda menentukan pansus bersifat terbuka atau tertutup." (boy/jpnn)