Rieke Desak Pencabutan Inpres Upah Minimum
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak pencabutan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum. Pasalnya, Inpres itu bukanlah perintah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Inpres tersebut ilegal karena bertentangan dengan UU 13 tahun 2003, terutama pasal 97 yang memerintahkan dibentuknya PP (Peraturan Pemerintah) bukan Inpres," kata Rieke di Jakarta, Selasa (22/10).
Politisi PDI Perjuangan itu pun mengutip pasal 97 UU Ketenagakerjaan yang menyebut ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, denda, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Jadi, bukan Inpres yang seharusnya dibuat Pemerintah. Itu (Inpres, red) harus dicabut," tegas Rieke.
Karenanya saat sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan keputusan Komisi III DPR tentang penetapan Komjen (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, Rieke sempat meminta calon pengganti Timur Pradopo itu menugaskan jajarannya untuk tidak bertindak intimidatif dan represif terhadap buruh yang melakukan konsolidasi dan perundingan upah, termasuk menolak Inpres Nomor 9 Tahun 2013.
Rieke menduga Inpres itu dijadikan landasan oleh aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif seperti yang terjadi dalam konsolidasi upah di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah. "Begitulah salah satu hal yang harus digarisbawahi dari Inpres yang dikeluarkan SBY. Ada hal yang mengundang banyak pertanyaan dengan dikeluarkannya Inpres tersebut. Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pengupahan?" tanya Rieke.
Padahal, tambahnya, UU Ketenagakerjaan sudah mengatur masalah pengupahan yang secara teknis dijabarkan dalam Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012. "Saya mengajak pekerja dan buruh, juga serikat pekerja dan serikat buruh untuk tidak menggubris Inpres tersebut. Fokuslah pada perundingan-perundingan di tiap kota kabupaten," tandasnya.(fat/jpnn)