Rieke Sebut Rini Soemarno di Kasus Lino Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus Angket Pelindo DPR, Rieke Diah Pitaloka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengungkap dua kasus lain yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Bahkan, di salah satu kasus itu, Rieke menyebut nama Rini Soemarno.
Dua kasus lain yang dimaksud politikus PDIP itu yaitu perpanjangan kontrak JICT (Jakarta International Terminal Container) dan New Priok. Keberanian KPK diuji meskipun mantan komisioner KPK Erry Riyana yang jadi Ketua Oversight Commitee bentukan Dirut Pelindo II, ikut mendorong mega proyek tersebut.
"Yang tidak kalah pentingnya, saya mendukung KPK dan siap bekerja untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, UU BUMN, UU Keuangan Negara, dan peraturan perundangan lain yang dilakukan Meneg BUMN, Rini Soemarno, terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," kata Rieke, Jumat (18/12) malam.
KPK sudah resmi mengumumkan penetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile quay container crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerinda, Moh. Nizar Zahro mengatakan, pengadaan QCC tersebut masuk dalam salah satu hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2013, dengan potensi kerugian negara puluhan miliar.
"Kami sudah prediksi bahwa kasus pengadaan 3 QCC ini sangat berpotensi adanya tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 85 miliar lebih (hasil audit BPK)," kata Nizar kepada JPNN, Jumat (18/12) malam.(fat/jpnn)