Riki Abdullah Dicambuk 150 Kali, Sang Algojo Sempat Berhenti
jpnn.com, ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak, M Riki Abdullah (21) dengan hukuman 150 kali cambuk.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nanjjar Alavi mengatakan hukuman cambuk sebanyak 150 kali itu baru pertama kali terjadi di Aceh Timur.
"Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk," kata Ivan Nanjjar Alavi.
Menurut Ivan, tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal.
Tuntutan maksimal ini untuk memberikan efek jera terhadap terpidana.
"Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur," katanya.
Selain M Riki Abdullah, Kejaksaaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan.