Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana
Senin, 15 Februari 2010 – 18:11 WIB
Lagipula kata Andi lagi, ternyata dari beberapa nama yang dirilis oleh Direktorat Pajak itu, terdapat beberapa perusahaan yang ternyata sudah tutup. "Kalau sudah begitu, mau ditagih ke mana? Harusnya jangan langsung disebut pengemplang, tapi turun dulu mencari tahu kenapa pajak itu tidak dibayarkan setelah sekian lama. Kalau asal sebut saja tanpa sebelumnya ada status secara hukum, maka penyebutnya bisa saja dipidana," ucap Andi.
Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani, menambahkan bahwa perihal pengemplang pajak yang akhir-akhir ini memanas, sebenarnya adalah persoalan ekonomi yang dipolitisasi. "Penyebabnya, karena tidak ada ukuran standar untuk hal manajemen resiko riil. Karena itulah diperlukannya manajemen resiko yang melansir tentang resiko riil yang akan dihadapi. Sekarang ini kan, hal tersebut tidak ada. Yang punya resiko riil cuma bank, dan tidak seluruh badan perbankan atau perusahaan," ucapnya. (afz/jpnn)