Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana

Senin, 15 Februari 2010 – 18:11 WIB
Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana - JPNN.COM
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak, yang akhirnya melalui berbagai media disebut dengan pengemplang pajak. Hal ini disampaikan Andi saat mengisi seminar tentang pengawasan perbankan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2).

"Saya menilai salah dengan keluarnya rilis dari Direktorat pajak tersebut. Saya katakan pada yang namanya disebutkan, untuk mempidanakan saja (rilis itu). Karena bisa masuk ranah hukum. Karena harusnya ada investigasi dulu, dan harus tahu dulu penunggakan pajaknya seperti apa dan disebabkan oleh apa. Harus ada status hukumnya dulu, baru bisa disebut pengemplang pajak," kata Andi.

Lagipula kata Andi lagi, ternyata dari beberapa nama yang dirilis oleh Direktorat Pajak itu, terdapat beberapa perusahaan yang ternyata sudah tutup. "Kalau sudah begitu, mau ditagih ke mana? Harusnya jangan langsung disebut pengemplang, tapi turun dulu mencari tahu kenapa pajak itu tidak dibayarkan setelah sekian lama. Kalau asal sebut saja tanpa sebelumnya ada status secara hukum, maka penyebutnya bisa saja dipidana," ucap Andi.

Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani, menambahkan bahwa perihal pengemplang pajak yang akhir-akhir ini memanas, sebenarnya adalah persoalan ekonomi yang dipolitisasi. "Penyebabnya, karena tidak ada ukuran standar untuk hal manajemen resiko riil. Karena itulah diperlukannya manajemen resiko yang melansir tentang resiko riil yang akan dihadapi. Sekarang ini kan, hal tersebut tidak ada. Yang punya resiko riil cuma bank, dan tidak seluruh badan perbankan atau perusahaan," ucapnya. (afz/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close