Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rio Reifan Ungkap Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Tetapi Bikin Penasaran

Rabu, 21 April 2021 – 14:39 WIB
Rio Reifan Ungkap Alasan Kembali Konsumsi Narkoba, Tetapi Bikin Penasaran - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa masalah keluarga menjadi alasan Rio Reifan kembali mengonsumsi narkoba. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Rio Reifan kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satunya lantaran pesinetron kelahiran 25 Februari 1985 itu sudah kecanduan obat-obatan terlarang.

"Motif masalah keluarga, itu pengakuannya," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Ini merupakan keempat kalinya Rio Reifan ditangkap polisi akibat kasus penyalahguaan narkoba.

Pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu pertama kali ditangkap pada 2015 lalu.

Saat itu, disebut Rio Reifan mengonsumsi narkoba lantaran terpengaruh oleh lingkungannya.

Setelah menjalani masa hukuman penjara, mantan suami Henny Mona itu ditangkap kembali atas kasus yang sama pada 2017.

Namun kata Yusri, motif Rio Reifan mengonsumsi narkoba saat itu karena ketergantungan. Alasan yang sama diungkapkan saat penangkapan 2019.

"Sekarang pengakuannya masalah keluarga, tetapi bukan masalah buat kami. Penyidik akan terus mendalami," tutur Yusri.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara detail masalah keluarga seperti apa yang sedang dihadapi Rio Reifan.

Rio Reifan ditangkap di kediaman orang tuanya, kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4).

Tak ditangkap sendirian, salah seorang temannya berinisial SA juga diamankan polisi.

Dari penangkapan itu, barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap bong disita dari Rio dan temannya.

Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Rio Reifan kembali mengonsumsi narkoba.

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News