Riza Chalid Pagi, Luhut Siang
jpnn.com - JAKARTA - Rapat pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus Papa Minta Saham. Selain itu, MKD juga melayangkan panggilan kedua kepada pengusaha Riza Chalid.
"Riza sebelumnya dipanggil pada 3 Desember 2015, namun dia tidak hadir. Ini panggilan kedua," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (11/12).
Alasan pemanggilan Luhut lanjutnya, karena nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut 66 kali dalam pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Rapim juga membahas rekaman original yang diserahkan Maroef Sjamsoeddin ke Kejaksaan Agung namun tidak boleh dipinjamkan ke MKD.
Dia jelaskan, Luhut dan Riza dipanggil pada Senin 14 Desember 2015. "Luhut dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB sedangkan Riza Chalid pukul 10.00 WIB. Kami memiliki alamat Reza Chalid. Teknisnya sekretariat yang atur," pungkas Sufmi Dasco Ahmad.(fas/jpnn)