Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan

Senin, 29 Mei 2017 – 16:32 WIB
Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka kasus pornografi yang disandang M Rizieq Shihab. 

Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan dalam waktu dekat. 

"Kami praperadilan dulu. Rencananya dalam waktu dekat," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Sugito mengaku sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi Rizieq. Rencananya, Sugito akan pulang ke Indonesia pada Rabu lusa (31/5).

Apakah Rizieq akan ikut pulang? Sugito membantahnya. Menurut dia, Rizieq masih menetap di Arab Saudi sampai situasi kondusif.

"Habib nunggu keadaan. Selama ini habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," tandas dia.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai kasus dugaan pornografi. Imam besar FPI yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu menyusul Firza Husein yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka kasus chat mesum. (mg4/jpnn)

Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka kasus pornografi yang disandang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News