Rizieq Jadi Tersangka Kasus Begituan, FPI Siapkan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Front Pembela Islam (FPI) berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka kasus pornografi yang disandang M Rizieq Shihab.
Ketua Advokasi FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya praperadilan dalam waktu dekat.
"Kami praperadilan dulu. Rencananya dalam waktu dekat," kata Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Sugito mengaku sedang berada di Arab Saudi untuk mendampingi Rizieq. Rencananya, Sugito akan pulang ke Indonesia pada Rabu lusa (31/5).
Apakah Rizieq akan ikut pulang? Sugito membantahnya. Menurut dia, Rizieq masih menetap di Arab Saudi sampai situasi kondusif.
"Habib nunggu keadaan. Selama ini habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," tandas dia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai kasus dugaan pornografi. Imam besar FPI yang kondang disapa dengan panggilan Habib Rizieq itu menyusul Firza Husein yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka kasus chat mesum. (mg4/jpnn)