Robby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com - DENPASAR – Gitaris grub band Geisha, Robby Satria menjalani sidang perdana kasus kepemilikan 1,5 gram ganja di PN Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa Robby dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Mendengar hal itu, Robby hanya bisa tertunduk lesu saat jaksa membacakan dakwaan. Ekspresi pria kelahiran Pekanbaru itu tampak kecewa.
Pasalnya, dia terancam meringkuk di dalam penjara selama 12 tahun. Dalam surat dakwaan, Robby terbukti memiliki ganja seberat 1,5 gram. Di mana dia ditangkap saat memesan ganja lewat ojek online di Hotel Aston, Ubung, Denpasar bersama empat orang temannya.
“Akibat perbuatannya, terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 111 Ayat 1, dan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat 1 tersebut,” ujar Ni Luh seperti dilansir dari Baliexpressnews (Jawa Pos Group), Rabu (27/4). (san/mus/chi/jpnn)