Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian Metro Jakarta Pusat menangkap gitaris band Geisha, Roby Satria. Pencipta lagu "Lupakan Ingatanku" itu ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
"RS gitaris ditangkap kemarin malam," kata AKBP Umar R Fana, Wakapolres Jakarta Pusat di kantornya, Sabtu (19/10).
RS ditangkap oleh satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 19 Oktober 2013, pukul 19.45 WIB. RS ditangkap bersama kedua rekannya yang berinisial HEN dan RD di daerah Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus ini sepertinya akan menamatkan karir Roby di dunia musik. Itu karena RS akan menerima hukuman tidak ringan jika nantinya pengadilan memutuskan dirinya terbukti dan bersalah.
Atas kasus tersebut, RS dan kedua rekannya dikenakan Pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Minimal emat tahun dan maksimal 12 tahun. Ia juga terancam denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar. (abu/jpnn)