Rokok Jadi Komoditas Strategis, Varietas Tembakau Nasional Harus Dipatenkan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo meminta pemerintah memberi perlindungan hukum terhadap kelangsungkan tembakau nasional. Caranya dengan segera mematenkan varietas yang ada.
Firman mengatakan, perlindungan tentang tembakau nasional itu akan dituangkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan. Terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap petani tembakau.
"Pemerintah harus segera memberi perlingungan hukum, varietas-varietasnya dipatenkan semua," kata Firman di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (25/8).
Politikus Golkar itu pun mengaku sepakat dengan pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi bahwa rokok harus menjadi salah satu komoditas strategis. Produksi boleh sebanyak-banyaknya, tapi diikuti ekspor yang besar di bawah kontrol ketat.
Hal itu demi mendongkrak pendapatan negara. "Karena faktanya, rokok itu pertembakauan itu memang sudah membawa asas manfaat bagi bangsa dan negara," kata Firman.
Dalam RUU Pertembakauan yang sedang disiapkan Baleg DPR memang akan diatur alokasi dana bagi hasil cukai kembali kepada petani. Sehingga, persentase dana bagi hasil (DBH) cukai yang sekarang 2 persen ditambah menjadi 20 persen.
"Di UU ini akan diatur. Makanya dana bagi hasil dua persen dinaikkan menjadi dua puluh persen," ujar Firman sembari menambahkan, roh RUU Pertembakauan adalah pengaturan dari hulu sampai hilir terhadap tanaman bahan baku rokok dan cerutu itu.(fat/jpnn)