Rombel tak Capai Syarat Minimal, Tidak Diberi Bantuan
jpnn.com, JAKARTA - Ini peringatan bagi sekolah-sekolah yang rombongan belajarnya (rombel) minim.
Dengan pemberlakuan zonasi, sekolah yang rombelnya tidak terpenuhi bakal tidak mendapatkan bantuan dana.
"Dengan adanya sistem zonasi, penataan rombel mendesak dilakukan. Sebab, jumlah rombel menjadi penentu sekolah mendapatkan bantuan atau tidak," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Senin (20/11).
Permendikbud 17/2017 juga mengatur rombel dari pendidikan dasar hingga menengah. Jenjang SD, rombelnya minimal enam dan maksimal 24, masing-masing tingkatan 4 rombel.
Tingkat SMP minimal tiga dan maksimal 33 rombel dengan 11 rombel per jenjang. Dan, SMA minimal tiga, maksimal 36 rombel dengan 12 rombel per jenjang.
"Jadi kalau ada yang lebih rombelnya didistribusikan ke sekolah yang minim jumlah muridnya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hamid, Kemendikbud ingin ada pemerataan baik jumlah murid maupun siswa. Hal itu bisa dilakukan dengan sistem zonasi.
"Kalau rombel dan jumlah muridnya terlalu banyak, bisa memengaruhi kualitas juga. Jadi ikuti saja ketentuan yang ditetapkan pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)