Romy Larang Kader PPP Hadiri Muktamar PPP
jpnn.com - JAKARTA - DPP PPP dari kubu Romahurmuziy, meminta kader PPP untuk tidak menghadiri muktamar yang akan digelar DPP PPP kubu Suryadharma Ali di Jakarta, 30 Oktober-2 November 2014.
Pelarangan itu menyusul turunnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Romy (sapaan Romahurmuziy), surat itu mengesahkan seluruh hasil keputusan Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya. Ia juga menyebut Muktamar yang digelar kubunya telah sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2008 jo. UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Mulai hari ini DPP PPP hanya satu, yaitu di bawah kepemimpinan Ketua Umum HM Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal H Aunur Rofik. Muktamar yang diakui juga hanya ada muktamar Surabaya. Muktamar yang akan diadakan di Jakarta otomatis tidak sah atau batal demi hukum. Saya meminta aparat kepolisian tidak memberikan izin, " kata Romy di Jakarta, Selasa (28/10).
Dengan pengesahan itu, Rommy menginstruksikan seluruh pengurus dan fungsionaris DPP, DPW, DPC, PAC, Pengurus Ranting (PR) untuk menyatakan diri ishlah dan ruju' ilal haq atas kepemimpinan nasional DPP PPP.
"Seluruh Fungsionaris PPP dari PR, PAC, DPC,DPW, DPP termasuk anggota-anggota DPR Fraksi PPP tidak boleh menghadiri forum permusyawaratan nasional dalam bentuk apapun, termasuk yang menamakan dirinya muktamar pada 30 Oktober-2 November 2014," tegasnya.
Romy juga menegaskan bahwa dirinya belum akan mundur sebagai anggota DPR. Dia hanya akan mendelegasikan fungsi pimpinan Fraksi PPP kepada jajaran pengurus yang sudah ditetapkan.
"Saya sendiri bersama dengan Sekjen akan butuh waktu banyak konsolidasi ke daerah. Tapi saya tidak akan mundur sebagai anggota DPR," imbuhnya. (fas/jpnn)