Rotasi Jabatan PNS Dulu, Baru Cari dari Luar
jpnn.com - JAKARTA- Pemerintah daerah diminta tak salah kaprah dalam menerjemahkan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) lewat seleksi terbuka seperti yang diamanahkan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi terbuka bisa dilakukan jika sudah melalui tahapan assesment.
"Tahapan pengisian JPT pratama seperti kepala dinas, kepala badan, harus melalui assesment dulu," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Istiadi Insani di kantornya, Rabu (18/3).
Jika dalam assesment ada ASN yang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan A, pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak perlu membuka seleksi terbuka untuk posisi itu. Seleksi terbuka dilakukan untuk jabatan yang ditinggal pejabat lama.
"Jadi, sebelum cari pejabat dari luar wilayah, PPK disarankan melakukan rotasi jabatan dulu. Paling bagus enam bulan sebelum jabatannya akan kosong mulai dilakukan assesment. Jika hasil assesment tidak ada yang memenuhi kriteria, baru dilaksanakan seleksi terbuka," tegas Istiadi. (esy/jpnn)