Rp 12,7 Triliun, Siapa Pengelola Dana Eks UPK PNPM?
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, secara de facto keberadaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) telah berakhir. Karena itu perlu dicari dasar hukum baru, untuk mencetuskan solusi terkait pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPD.
“Dana bergulir di PNPM ini bisa berguna untuk masyarakat. Namun PNPM ini tuannya belum jelas, maka kami adakan FGD (Focus Group Discussion) untuk mencari solusinya,” ujar Marwan Marwan, Jumat (26/2).
Marwan berharap FGD nantinya dapat merekomendasikan berbagai macam model pengelolaan dan pengembangan dana bergulir eks PNPM-MPd, sesuai nomenklatur Undang-Undang Desa. Selanjutnya, juga disesuaikan dengan program-program utama Kementerian DPDTT.
“Misalnya BUMDes, karena juga termaktub dalam Undang-Undang Desa. Ini jadi program unggulan kementerian ini, juga agar dananya tidak ke mana-mana,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementeian DPDTT Anwar Sanusi memaparkan, dana UPK Eks PNPM-MPd berjumlah cukup besar. Nilainya mencapai Rp 12,7 triliun. Namun sayangnya dana tersebut belum terdeteksi dengan jelas.
“UPK adalah institusi prematur yang tidak memiliki legal standing yang jelas. Ketika PNPM masih berjalan, UPK berjalan tetapi rentan secara hukum,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, UPK Eks PNPM-MPd juga memiliki beberapa aset barang bergerak dan tidak bergerak yang memiliki nilai tinggi.
“Ada banyak aset barang bergerak seperti kendaraan roda dua dan roda empat. Juga dana tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,” ujarnya.(gir/jpnn)