Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK

Rabu, 11 Januari 2017 – 08:05 WIB
Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK - JPNN.COM
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hanya dia mengakui, Menteri Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya.

“Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo di sela-sela HUT PDIP, kemarin.

Tjahjo juga menegaskan jika hal tersebut sudah dibahas dalam rapat Kabinet. “Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sejatinya telah menyalurkan dana alokasi umum (DAU) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ke 542 daerah provinsi, kabupaten dan kota.

‘’Kalau itu kan dana alokasi umum (DAU) sudah kita transfer akhir Desember 2016. Bahkan untuk DAU yang kita tunda 2016 itu juga sudah kita lunasi di Desember tahun kemarin,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).

Boediarso menjelaskan, persoalan DAU dari Kemenkeu telah tuntas seiring dengan pencairan ke sejumlah daerah tersebut. Adanya persoalan belum diterimanya gaji oleh guru-guru lebih pada proses di pemerintah daerah masing-masing dan Kementerian Dalam Negeri.

’’Dari Kemenkeu sudah klir, tidak ada masalah. Kira-kiranya kapan masalah itu bisa selesai saya juga tidak tahu pastinya. Sebab itu urusannya ada di Kemendagri dan masing-masing pemda,’’ urainya.

Sebelumnya, dia sempat merinci, jumlah DAU yang sudah digelontorkan tersebut mencapai Rp 32,8 triliun. Jumlah tersebut mencapai 7,99 persen dari total pagu DAU dalam APBN 2017 sebesar Rp 410,8 triliun.

Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close