Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rp 15 Miliar Untuk Pilkada Kotamobagu

Rabu, 17 Mei 2017 – 20:49 WIB
Rp 15 Miliar Untuk Pilkada Kotamobagu - JPNN.COM
Warga TPS 28 Antusias Gunakan Hak Suara Foto by: Ricardo

jpnn.com, KOTAMOBAGU - Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Perjanjian ini terkait dengan penganggaran untuk Pilkada Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Tatong menyebutkan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44/2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka sudah ada payung hukum bagi pemerintah daerah melakukan penandatanganan NPHD dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Dana yang dialokasikan untuk pilkada 2018, murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.

“Dananya sebesar 15 miliar,” kata Tatong seperti yang dilansir Manado Post (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).

Guna menyukseskan pemilihan wali kota (pilwako), Tatong mengatakan suda menjadi tanggung jawab pemkot menganggarkan untuk digelarnya Pilkada.

“Sehingga akan tercipta iklim yang kondusif, serta terhindar dari berbagai konflik antar pendukung calon,” tandas Tatong.

Sementara itu, Ketua KPUD Nayodo Koerniawan menjelaskan, pengelolaan anggaran kegiatan pilwako tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Kata dia, kalau dulu setelah NPHD, KPUD bisa langsung bergerak sesuai tahapan yang sudah dirancang.

“Nantinya dana hibah dari pemkot ini akan di APBN-kan. Karena itu, dalam beberapa hari ke depan kami sudah harus melapor ke KPU RI. Serta registrasi ke Kementerian Keuangan dan Kanwil Perbendahaan Pajak Negara sekaligus, untuk segera dibuka rekeningnya,” pungkasnya. (yan/gnr)

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Perjanjian ini terkait dengan penganggaran untuk Pilkada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News