Rp 30 M Diserahkan ke KPK, Ayo Ngaku Bro...
Selama penyidikan, KPK telah memeriksa ratusan saksi. Antara lain anggota Komisi II DPR periode 2009–2014.
Mereka diduga turut mengorganisasi korupsi kelas kakap tersebut.
Keterlibatan anggota legislatif semakin terkuak seiring dengan adanya aliran uang Rp 250 miliar yang dikembalikan ke rekening KPK.
Sebanyak Rp 30 miliar di antaranya berasal dari anggota dewan. Selebihnya dari konsorsium perusahaan.
Belum diungkapnya nama-nama politikus yang mengembalikan uang itu sempat menimbulkan pertanyaan.
KPK dinilai melindungi para politikus yang jelas-jelas menikmati duit bancakan e-KTP.
”Ada 14 orang yang mengembalikan uang. Mayoritas anggota DPR. Kenapa kami belum proses 14 orang tersebut, kami tunggu dulu fakta persidangan,” dalih Febri.
Menurut informasi yang dihimpun Jawa Pos, nama-nama politikus yang diduga bakal terungkap di dakwaan e-KTP berasal dari mayoritas parpol di DPR.