Rp 6 Juta dari Operator Longboat, Rp 25 Juta dari Jasa Raharja
jpnn.com - RASAU JAYA- 14 korban tewas akibat kecelakaan Longboat Indo Kapuas Ekspress mendapat santunan. Namun, jumlahnya tak begitu besar, total santunan mencapai Rp 31 juta.
Rinciannya uang duka yang hanya Rp 6 juta per orang dari perusahaan tersebut. Pemberian uang duka ini diserahkan di Posko Utama, Gedung Kota Terpadu Mandiri (KTM) Rasau Jaya.
"Pribadi saya, ikhlas. Mau diapakan lagi. Diberi uang duka banyak pun, tidak bisa kembalikan nyawa," kata Herman, Ayah dari Nilasari Ayu, 21, salah satu korban.
Nila merupakan calon pengantin yang hendak membeli perlengkapan pernikahannya, Maret nanti. Malang tak dapat ditolak, maut terlebih dahulu merenggut nyawanya ketika dia menumpang longboat jurusan Padang Tikar-Rasau Jaya itu.
Nila dimakamkan di pemakaman keluarga, di Padang Tikar. "Calon suaminya (Tasno) sangat terpukul. Insya Allah dia bisa menahan diri. Dia masih sering ke rumah. Dia sudah saya anggap sebagai anak sendiri," ujar Herman.
Selain dapat uang duka dari CV Indo Kapuas Ekspress, para korban tewas juga mendapat uang duka dari PT Jasa Raharja, masing-masing Rp25 juta. jadi, total ada Rp 31 juta yang diterima sebagai santunan. (oxa/dkk/jpnn)