RPP Intersepsi Kacaukan Penyidikan
Kamis, 24 Desember 2009 – 15:59 WIB
Permintaan izin itu, kata Asep, berpotensi bocor dan yang orang yang hendak disadap keburu kabur. “Itu baru permohonan izin. Kalau ditolak, apa yang akan terjadi?” tanyanya.
Begitu pun kalau izin dikabulkan oleh pengadilan negeri, tapi dengan putusan itu yang disadap keberatan dan mengajukan gugatan. Ini akan memperpanjang kerja penyidik dan penyelidik. (awa/jpnn)