Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RS Swasta Diminta Ikut Melayani Pasien BPJS

Jumat, 05 Desember 2014 – 21:23 WIB
RS Swasta Diminta Ikut Melayani Pasien BPJS - JPNN.COM
RS Swasta Diminta Ikut Melayani Pasien BPJS. Foto JPNN.com

jpnn.com - LEMBANG - Rumah Sakit (RS) swasta memang tidak memiliki kewajiban untuk melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan. Namun, peran sosial mereka juga mesti ditingkatkan supaya selain berorintesi keuntungan juga dapat melayani masyarakat peserta BPJS.

Menurut Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, diregulasi hanya menyebutkan bahwa RS swasta "dapat" melayani peserta BPJS.

"Kalau diregulasinya sih "dapat" ya.  Kalau provider pemerintah wajib, kalau rumah sakit swasta itu dapat. Dapat itu tidak wajib. Jadi memang tidak (wajib)," kata Purnawarman di sela-sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).

Namun, ia mengakui, dalam perkembangannya sekarang ini sudah banyak RS swasta yang sudah bekerjasama dengan BPJS untuk melayani peserta. Ke depan, Purnawarman berharap karena BPJS merupakan program pemerintah dan sosial, keikutsertaan RS swasta lebih meningkat lagi.

"Jadi, ke depan mungkin kita mengharapkan, karena ini program pemerintah dan sosial sehingga rumah sakit swasta ini bisa ikut dalam program ini dalam melayani masyarakat," katanya.

Lantas apa langkah konkrit untuk menggandeng RS swasta tersebut supaya mau melayani pasien BPJS? Purnawarman menjelaskan, pengawsan dan regulasi mengenai RS swasta itu berada di Kementerian Kesehatan.

BPJS, kata dia, akan memberikan masukan kepada Kemenkes supaya mendonrong RS swasta ini punya misi sosial. "Nanti kita akan beri masukan apakah harus ada regulasi dalam tanda petik supaya rumah sakit swasta itu misi sosialnya harus ditingkatkan," pungkasnya. (boy/jpnn)

LEMBANG - Rumah Sakit (RS) swasta memang tidak memiliki kewajiban untuk melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Kesehatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News