RS Tak Punya Tempat Olah Limbah Bisa Ditutup
Jumat, 17 Februari 2012 – 02:21 WIB
Sementara itu secara terpisah, hal senada juga dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Rumah Sakit Indonesia, R.Aulia Taswin. “Setiap RS sudah wajib hukumnya memiliki tempat pengolahan limbah. Apalagi kalau itu RS pendidikan (RS USU Medan), harusnya memberikan contoh.” Untuk itu jika masyarakat mengetahui adanya RS yang belum memiliki tempat pengolahan limbah ujarnya kemudian, masyarakat harus bergerak aktif melaporkannya kepada pihak-pihak yang berkompeten.
“Karena yang urgent itu kan limbah cair. Karena banyak bahan-bahan kimia,” ujarnya sembari menegaskan, dasar hukum harus adanya fasilitas limbah cair dan padat pada RS, diatur dengan jelas dalam SK Menkes Nomor 436/93 tentang berlakunya standar pelayanan RS dan standar pelayanan medis.
Serta juga sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Yanmed No.YM.02.03.35.2626 tentang komisi akreditasi RS dan sarana kesehatan lainnya. “Jadi kita ingatkan, Dinas Kesehatan harus beri peringatan keras. Karena sankinya bagi yang melanggar, itu RS bisa ditutup karena termasuk pelanggaran berat," tegasnya. (san/jpnn)