Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rudi Akui Pernah Setor Uang THR untuk DPR

Kamis, 28 November 2013 – 19:22 WIB
Rudi Akui Pernah Setor Uang THR untuk DPR - JPNN.COM
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11) sebagai saksi bagi terdakwa suap Simon Gunawan Tanjaya. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, jumlah uang itu diserahkan ke anggota Komisi VII DPR  dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Tri Yulianto.

Saat bersaksi pada persidangan atas Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/11), Rudi mengungkapkan, uang untuk THR ke Komisi VII DPR itu berasal dari Deviardi yang dikenal sebagai instruktur golf.  "Saya sampaikan USD 200 ribu ke komisi VII. Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto. Dia mewakili anggota komisi VII yang lain," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11).

Rudi mengaku, uang itu adalah bagian dari USD 300 ribu yang diterimanya dari Deviardi. Namun guru besar ilmu perminyakan di Intitute Teknologi Bandung itu tidak mengetahui asal uang yang diserahkan Deviardi.

Rudi pun sempat tertekan karena permintaan THR dari Komisi VII DPR. Perasaan itu disampaikannya ke Deviardi.

Ketua Majelis Hakim Tati Hardianti menanyakan alasan Rudi mengeluh ke Deviardi. "Sebagai kepala SKK migas, kesulitan THR kok ngeluhnya ke Deviardi yang cuma seorang pelatih golf? Apa hubungannya?" tanya majelis.

"Sebenarnya enggak ngeluh, saya mengatakan sedang banyak tekanan. Kemudian dia (Deviardi, red) bilang 'iyalah nanti kita cari. Mudah-mudahan kita dapat'," kata Rudi menjawab pertanyaan hakim.

Sementara Deviardi yang dihadirkan dalam persidangan Simon membantah menawarkan uang ke Rudi. Ardi -sapaan Deviardi- menyatakan, pemberian uang itu adalah permintaan Rudi.

"Tidak betul (menawarkan). Yang USD 300 ribu itu dari Febri (Febri Prasetiadi selaku konsultan PT Panca Amara Utama) di Singapura," kata Ardi. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa dirinya pernah memberikan uang USD 200 ribu kepada Komisi VII DPR sebagai tunjangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News