Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rugikan Perusahaan Rp 2,8 Miliar, Terdakwa TTPU Dituntut 7 Tahun

Senin, 21 Juli 2014 – 13:24 WIB
Rugikan Perusahaan Rp 2,8 Miliar, Terdakwa TTPU Dituntut 7 Tahun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada Selasa (15/7) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, JPU Indra Gunawan juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda senilai Rp 100 juta. Atas tuntutan ini, Diki pun akan membacakan pembelaan atas tuntutan atau pledoi besok (22/7). 

Menurut JPU, dalam persidangan Diki terbukti telah melakukan penjualan kurang lebih 50 ribu saham milik PT Eksploitasi Energi Indonesia (CNKO) milik pengusaha Gupta Yamin. 

Akibat perbuatan Diki, Gupta selaku pemilik 113.636.500 lembar saham PT CNKO mengalami kerugian Rp 28,6 miliar dan PT. Ekploitasi Energi Indonesia selaku emiten mengalami kerugian penurunan nilai dari saham CNKO atas penjualan saham yang dijual terdakwa.

Nah, atas perbuatannya itu, Diki dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dalam tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa selama pemeriksaan Diki berperilaku baik dan mampu mengingat kejadian di masa lalu sehingga meringankan tuntutannya. (ags)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 28 miliar, Diki Arianto 7 tahun penjara pada

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News