Ruhut Sarankan Anas Terima Vonis Delapan Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ikut angkat bicara tentang vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan rekan satu partainya, Anas Urbaningrum. Menurut Ruhut, Anas sebaiknya menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu.
Ruhut menilai, peluang Anas mendapat vonis lebih ringan, apalagi bebas, sangat kecil. Malahan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bisa dihukum lebih berat lagi kalau sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Aku orang hukum, pengalamanku kalau banding itu paling jelek jalan ditempat. Tapi kalau sudah sampai di MA bisa naik dari 8 (tahun) jadi 10," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/9).
Ruhut pun menyinggung pengalaman bekas kader Demokrat lainnya yang bernasib sama seperti Anas, Angelina Sondakh. Terpidana kasus korupsi di Kementerian Pendidikan itu malah mendapat hukuman yang lebih berat dua kali lipat setelah mengajukan kasasi.
Bahkan, lanjut Ruhut, bukan tidak mungkin vonis pencabutan hak politik ikut ditambahkan oleh MA. Apalagi, kalau kasasi Anas sampai ditangani Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang terkenal galak terhadap terdakwa kasus korupsi. "Putusan yang sekarang kan belum inkrah. Nanti tahunya dapat Alkostar lagi," pungkasnya. (dil/jpnn)