Rumah Kontrakan Dikosongkan atas Perintah Pengadilan, Puluhan Penghuni Kebingungan
Rabu, 19 Januari 2022 – 21:41 WIB
Kuasa hukum pemenang lelang, Swardi Aritonang, mengatakan pengosongan tersebut sebenarnya bukan tanggung jawab kliennya maupun pengadilan.
Namun, Veny tetap menyediakan bantuan akomodasi untuk penghuni yang harus meninggalkan rumah kontrakan itu.
"Ini bukan urusan kami sebenarnya, tetapi karena alasan kemanusiaan, kami sediakan truk pengangkut dan kontrakan baru buat mereka," tuturnya.
Swardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bukti bahwa kliennya membelinya properti itu secara prosedur.
"Artinya penetapan pengadilan sudah keluar melalui proses aanmaning, penetapan sidang, penetapan eksekusi," paparnya.(mcr18/jpnn)