Rumah Kontrakan Disulap jadi Pabrik Ekstasi
jpnn.com, BOGOR - Rumah kontrakan yang berlokasi di Jakarta Pusat digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Selasa (21/1). Rumah itu digunakan untuk memproduksi ekstasi yang diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
“Kegiatan pengungkapan kasus home industry ekstasi di daerah Jakarta Pusat ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan kami, terkait peredaran ekstasi di wilayah hukum Polres Bogor, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Gunung Sindur,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah di Mapolres Bogor, Selasa.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 1.320 pil ekstasi, 1,5 Kg bubuk ekstasi, 655 butir obat sakit kepala dan 53 gram sabu-sabu.
Ratusan butir obat sakit kepala ini digunakan sebagai bahan campuran pembuatan psikotropika jenis ekstasi kelas home industry.
"Hasil laboratorium dari jenis ekstasi ini mengandung kandungan metamphetamine dan N-Etilpintolone," ungkap Andri.
Walau diproduksi secara home industry, efek yang dihasilkan dari jenis ekstasi ini lebih buruk dari jenis ekstasi pada umumnya. "Sehingga mengakibatkan efek fly lebih dari 10 jam dan ini jelas sangat merusak dan meresahkan," kata Kapolres Bogor AKBP M Joni. (bap/ysp)