Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 17:22 WIB
"Mengenai rutan, menurut Undang-Undang, kewenangannya bukan di KPk, tapi di Depkum-HAM. Wacana rutan khusus tersangka korupsi sudah pernah kami sampaikan ke Komisi III DPR, sampai saat ini masih wacana. Kami serahkan ini ke Komisi III DPR (mendukung atau tidak, red)," ujar Chandra Hamzah saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).
Chandra menjelaskan, sebenarnya keberadaan rutan khusus tersangka korupsi sangat penting. Tujuannya, agar pengawasan yang dilakukan ke KPK lebih mudah dilakukan. (sam/jpnn)