Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU 5 Daerah Baru Segera Disahkan

Sabtu, 25 Oktober 2008 – 23:32 WIB
RUU 5 Daerah Baru Segera Disahkan - JPNN.COM
JAKARTA - Pada Rabu (29/10) pekan depan, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan daerah otonom baru. Hingga Sabtu, belum diperoleh kejelasan berapa RUU pemekaran yang akan disahkan. Yang sudah pasti bakal disahkan baru 5 RUU yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua).

"Karena kelima RUU tersebut sudah memenuhi persyaratan," ujar anggota Panja Komisi II DPR Chozin Chumaidy kepada JPNN.Com Sabtu (25/10). Sementara, ada 5 RUU lagi yang masih mungkin ikut  disahkan pada 29 Oktober mendatang. Guna memastikan bisa tidaknya ikut disyahkan, 5 RUU itu akan dibahas lagi di Panja Komisi II DPR pada Senin (27/10) mendatang. Ke-5 RUU itu yakni RUU pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunung Sitoli (Sumut).

"Besok Senin kita akan mendengar penjelasan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) mengenai kelengkapan persyaratan kelima RUU tersebut," imbuh Chozin.

Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, sisanya yakni 5 RUU lagi baru akan dibahas di tingkat Panja bila persyaratan administrasinya sudah dilengkapi, yakni RUU pembentukan Protap, Kota Berastagi, Morotai (Malut), Maidrat, dan Tambaru (Papua Barat). "Untuk yang masuk klasifikasi ini kita hanya bisa menunggu sampai terpenuhi kelengkapan persyaratannya," terang Chozin. (sam)

JAKARTA - Pada Rabu (29/10) pekan depan, DPR dijadwalkan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News