RUU Adpem Disahkan, Pejabat tak Bisa Sewenang-wenang
jpnn.com - JAKARTA -- Setelah sempat diskors lebih dari 12 jam, akhirnya rapat paripurna DPR berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (Adpem) menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009 – 2014, Jumat (26/9). Setelah berlakunya undang-undang ini, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana.
“Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan,” ujar Azwar saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Adpem di Gedung DPR, Jumat (26/9).
Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang. “Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat,” imbuhnya.
UU Adpem ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, lanjut Azwar, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuiai dengan batas kewenangan yang dimiliki.
Sidang paripurna pengesahan RUU Adpem yang semula diagendakan tanggal 25 September, sempat tertunda lantaran pada hari yang sama DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya RUU tentang Pilkada yang berjalan alot dan harus melalui beberapa kali loby serta harus dipambil keputusan melalui voting. (esy/jpnn)