RUU Advokat, Ahmad Yani Nyaris Digebuki Pengacara Peradi
jpnn.com - JAKARTA - Pertemuan antara Komisi III DPR dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu (24/9) malam, diwarnai insiden penyanderaan terhadap Ahmad Yani, anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP. Dalam peristiwa itu, Yani mengaku nyaris digebuki.
Yani menduga penyanderaan itu dilakukan karena sekitar ratusan anggota Peradi memaksakan kehendak mereka agar pengesahan RUU Advokat dalam sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9) ini dibatalkan.
"Mereka memaksakan kehendak undang-undang ini tidak disahkan. Jadi (kejadiannya) kita sudah selesai rapat, kita sudah terima mereka, saat saya mau keluar itulah saya diadang," kata Yani di Gedung DPR RI Jakarta.
Pengadangan itu menurutnya tidak mencerminkan sikap profesi advokat yang seharusnya mengedepankan cara-cara elegan dalam menyampaikan aspirasinya. Apalagi sampai melempari dengan botol dan mengejar dirinya sampai ke parkiran mobil.
"Itu tidak menunjukkan sikap profesi, ada yang melempar saya dengan botol tapi tidak kena. Semalam setelah kita tutup rapat jam setengah sepuluh. Setengah jam saya disandera, dikejar sampai ke mobil. Ratusan lebih mereka, pamdal kita kewalahan," jelasnya.
Yani mengaku tidak memahami alasan apa yang membuat anggota Peradi sampai brutal seperti itu. Bahkan Yani menganggap tindakan Peradi sebagai bentuk intimidasi dan menghalangi kerja dewan. Apalagi kondisi serupa juga dialami anggota lain, Nudirman Munir.
"Ini betul-betul mengganggu kinerja dewan, saya semalam telpon Pak Kapolri juga. Ini menghalang-halangi tugas dewan, Peradi tetap saya terima kok, mereka yang tidak mampu mengendalikan anggotanya. Saya sudah lapor pimpinan DPR, ini bukan pribadi saya tapi penghinaan terhadap parlemen," tandasnya. (fat/jpnn)