Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU BUMN Larang Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan

Rabu, 18 Juli 2018 – 20:06 WIB
RUU BUMN Larang Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan - JPNN.COM
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang dibahas saat ini, akan ditekankan tentang pasal pelarangan direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini hampir semua fraksi sudah sepakat tentang poin pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN itu.

“Nanti bisa lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik. Itu limitatif kita atur,” papar Supratman di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU BUMN, Mencegah BUMN jadi ATM jelang Pemilu 2019’. Turut hadir sebagai pembicara dalam forum yang sama Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani, Ekonom atau mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, dan Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi.

Supratman menegaskan, terlebih lagi rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan juga, tentang aturan satu kali masa jabatan yang hanya berlaku selama lima tahun.

“Bahwa rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Yang kedua jabatan rangkap hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Nah, oleh karena itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, bahwa masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun,” jelasnya.

Supratman menambahkan, aturan tentang rangkap jabatan ini semata-mata untuk menyehatkan struktur organisasi BUMN, agar direksi dan komisaris dijabat oleh orang-orang yang betul-betul profesional di bidangnya. Sehingga, tidak ada lagi BUMN yang merugi atau bahkan bangkrut.

“Jadi kalau ada BUMN yang rugi menurut saya tidak logic, apa lagi yang diberi Penanaman Modal Negara (PMN), itu sama sekali tidak logic. Kecuali yang diberi penugasan khusus, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang memang harus dengan dana subsidi,” ungkap politisi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu. (adv/jpnn)

RUU BUMN yang saat ini masih dalam pembahasan, antara lain mengatur larangan direksi dan komisaris BUMN rangkap jabatan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News