RUU Daerah Kepulauan Belum Disahkan, Begini Respons Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini belum juga disahkan.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menegaskan saat ini RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.
“Sekarang sedang pembahasan masuk dalam prolegnas prioritas berharap disetujui dalam periode ini, agar daerah kepulauan dapat lebih besar anggaran untuk pembangunan daerah, kalau disetujui itu bisa hingga empat kali lipat dari anggaran yang ada sekarang, ” kata Nono Sampono di Pangkal Pinang pada Jumat (27/5).
Nono menegaskan DPD RI mengusulkan RUU ini untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.
“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono.
Daerah kepulauan, sebutnya, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa memiliki anggaran yang lebih banyak untuk mengembangkan daerahnya.
Nono menambahkan, selama ini daerah kepulauan tentu kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.
“Mudah-mudahan bisa disahkan pada tahun ini,” ujar Nono Sampono.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: