RUU Ekstradisi Dicabut, Akankah Demonstran Hong Kong Puas?
jpnn.com, HONG KONG - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam akhirnya mengumumkan pencabutan RUU Ekstradisi, Rabu (4/9). RUU kontroversial tersebut adalah pemicu demonstrasi warga Hong Kong yang terus berlangsung tiga bulan terakhir.
RUU Ekstradisi memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan pemerintah pusat. Warga Hong Kong yang tidak rela diadili dengan sistem hukum Tiongkok menggelar aksi protes sejak pertengahan Juni lalu.
Sebelumnya pemerintah Hong Kong telah menangguhkan RUU Ekstradisi tersebut, namun Lam menolak mencabutnya secara resmi. Hal ini kemudian membuat para pengunjuk rasa tidak berhenti melakukan aksinya di pusat perekonomian Asia tersebut.
BACA JUGA: Demonstrasi Hong Kong Masuk Bulan Keempat, Carrie Lam Masih Ogah Mundur
Tidak jelas apakah pengumuman tersebut dapat membantu mengakhiri kerusuhan. Pasalnya, belakangan tuntutan demonstran melebar jadi pemberian otonomi lebih besar bagi Hong Kong.
Yang jelas, indeks Hang Seng melonjak setelah adanya laporan tersebut, naik sekitar 3,3 persen. Indeks properti juga meroket hingga 6 persen. (Asri Mayang Sari/ant/dil/jpnn)