RUU Kamnas Berpotensi Gesekan
Kamis, 08 November 2012 – 06:57 WIB
"Tapi, ketika menghandel keamanan bisa disalahtafsirkan, itu berbahaya. Rezim tidak boleh menyalahgunakan kewenangan justru untuk memerkuat rezim dan tidak ada hubungan dengan kekuatan keamanan," papar Muzani.
Sementara, Direktur Program Imparsial, Al Araf, mengatakan, Indonesia sebenarnya masih banyak legislasi sektor keamanan yang dapat dijadikan pijakan pemerintah untuk menata kelola sektor pertahanan dan keamanan.
Menurut dia, apabila pemerintah menilai masih terdapat kekosongan tentang aturan hukum dan kerja sama aktor keamanan, khususnya TNI dan Polri, maka sebenarnya pemerintah lebih tepat membentuk UU perbantuan bukan membentuk RUU Kamnas.