RUU Keistimewaan Jogja akan Tuntas Tahun Ini
Selasa, 19 Mei 2009 – 17:04 WIB
Sementara, Hafid mengatakan bahwa Jogjakarta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah perjuangan Indonesia. Hanya saja, sebagai daerah istimewa, Jogjakarta belum memiliki dasar hukum yang mengatur tentang keistimewaannya. "Jadi mohon dimaklumi Pak Menteri, kalau dari DPD juga mendesak RUUK ini," ucapnya.
Untuk diketahui, Komisi II sepakat untuk membahas RUUK. DPR juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengambil prakarsa atas inspirasi masyarakat dalam membangun Jogjakarta. DPR juga sepakat membahas alokasi dana keistimewaan Jogjakarta dalam RUUK. (esy/JPNN)