RUU Pertanahan Prioritas untuk Dibahas
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, RUU Pertanahan menjadi prioritas untuk segera dibahas tahun 2015. Sebab, hal itu perlu untuk mengisi kekosongan UU Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
“Tapi RUU Pertanahan ini tidak membatalkan UUPA, melainkan memperkuat UUPA," terang Lukman Edy ditemui di Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
Edy menambahkan, merevisi UUPA saat ini tidak memungkinkan karena akan banyak konflik yang ditimbulkan akibat tarik menarik kepentingan antara sosialis dengan liberalis.
Karena itu, dalam RUU Pertanahan akan digali berbagai aspek penjabaran dari UUPA mulai dari soal kewenangan agraria antara pusat dan daerah. Sebab, selama ini kewenangan agraria bersifat sentralistik.
"Bagi daerah agraria urusan daerah, tetapi faktanya terjadi sentralisasi di pusat. Nanti kami lihat dinamikanya. Kalau dia sentralisasi, atau apa. Tapi saya lebih pada desentraliasasi," jelas politikus PKB itu.
Dalam RUU Pertanahan juga akan diatur soal penguasaan aset dan retribusi aset negara. Dalam hal ini negara harus proaktif dalam pengelolaan aset dan mengatur pendistriusiannya untuk rakyat. (fat/jpnn)