Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RUU PKS Dinilai Liberal Radikal, Bertentangan dengan Agama

Jumat, 20 September 2019 – 18:05 WIB
RUU PKS Dinilai Liberal Radikal, Bertentangan dengan Agama - JPNN.COM
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) Rita Soebagio menyatakan, pihaknya tetap komit menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU PKS dinilai menabrak Pancasila dan agama.

"Kami melihat RUU ini penuh keanehan dan anomali. Bertahun-tahun kok belum pernah dibahas sama sekali. Lantas bagaimana bisa ada pihak yang memaksa ini disahkan dalam waktu tiga hari, sementara belum sama sekali dibahas,” kata Ketua Umum AILA Rita Soebagio, Jumat (20/9).

RUU ini juga memuat sejumlah pasal bermasalah dan kontroversial. Muatan dalam RUU juga sangat paradoks dengan nilai filosofis, yuridis, sosiologis, historis, dan psikologis bangsa Indonesia. “Definisi RUU PKS sendiri bermasalah secara filosofis,” ujarnya.

Rita juga mengeluhkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (17/9) lalu terdapat 200 lebih daftar inventarisasi masalah (DIM), yang hingga kini belum kunjung dibahas. Namun DPR melalui Ketua Panja RUU P-KS, Marwan Dasopang, menyatakan pembahasan UU ini hingga ketok palu hanya butuh waktu tiga hari.

Rita tidak menampik adanya korban kekerasan dan kejahatan seksual yang jumlahnya cukup besar. Namun penting juga didalami apakah mereka tidak dapat diproses karena tidak ada UU atau justru belum ada mekanisme hukum yang maksimal.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Keluarga (MPK) Nur Widiana juga menilai RUU PKS bertentangan dengan karakter religius bangsa dan sila pertama dasar negara Pancasila. Hal ini karena tidak mencantumkan asas agama dalam penyusunannya.

RUU tersebut juga mengandung semangat asing yakni hukum feminis (feminist legal theory), yakni masalah ketidaksetaraan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan. “Jadi RUU ini tidak menghormati Pancasila. Materi muatannya lebih bernafas liberal radikal, bertentangan dengan sosiologis rakyat Indonesia pada umumnya,” tandasnya. (esy/jpnn)

Ketua Umum Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) Rita Soebagio menyatakan, pihaknya tetap komit menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News