Saatnya JAM Dijabat Nonkarir
Pergantian Posisi JAM DatunSelasa, 01 Juli 2008 – 10:35 WIB
”Kalau itu betul-betul dari luar, harusnya yang nonkarir. Bukan jaksa yang ditugaskan di luar (kejagung),” kata pakar hukum Denny Indrayana. Jika seorang JAM dijabat oleh seorang yang nonkarir, kata dia, bisa membantu jaksa agung dalam melakukan perombakan secara mendasar.
Dari informasi yang dihimpun, calon tersebut adalah Edwin Pamimpin Situmorang. Saat ini dia bertugas sebagai deputi III Kantor Menkopolhukam. Sebelumnya, Edwin pernah menjabat sekretaris JAM Datun. Sementara dua nama lainnya yang ikut diajukan sebagai calon adalah Sesjamwas Halius Husen dan Sesjam Intel Masyhudi Ridwan.
Denny menjelaskan, dalam UU Kejaksaan memungkinkan jaksa agung mengajukan calon JAM yang berasal dari luar Kejagung. Hal itu diatur dalam pasal 24 ayat (3), yang berbunyi posisi jaksa agung muda dimungkinkan berasal dari jaksa karier. ”Hal itu yang belum pernah dilakukan. Saat inilah masanya,” tegas ketua pusat studi antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, itu.
Hari ini, rencananya, tiga nama tersebut akan diajukan kepada Presiden SBY untuk kemudian dibahas oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Namun, Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan tidak tahu. Demikian juga dengan nama-nama yang dicalonkan. ”Saya betul-betul tidak tahu,” kata Nainggolan di Kejagung. (fal)