Sabar, Tarif Angkutan Umum Baru Turun...
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, menyusul kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016, tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan, pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi. Kemudian 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi.
"Besaran penurunan tarif tentunya dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi," ujar Barata di Jakarta, Jumat (1/4).
Dengan adanya penyesuaian tarif itu, sambung Barata, diharapkan bisa mengurangi beban biaya transportasi masyarakat dan juga meningkatkan efisiensi distribusi logistik nasional.
"Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 April 2016," tandas Barata. (chi/jpnn)