Sableng, 2 Kali Siramkan Urine ke Sajadah Masjid Kubah Emas
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Depok telah menangkap pria bernama Suharmin Lias yang diduga menyiramkan air kencing di Masjid Kubah Emas. Pelaku yang berusia 34 tahun diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Sutrisno mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (22/12) lalu. Ketika itu, Suharmin menyiram sajadah masjid menggunakan air kencing yang dia bawa dalam botol air mineral.
“Berdasar keterangan saksi katanya sudah dua kali berbuat demikian, ada kemungkinan mengalami gangguan jiwa,” kata Sutrisno saat dihubungi JPNN, Selasa (26/12)
Menurut dia, pelaku bakal menjalan tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kalau pelaku dinyatakan positif mengidap gangguan jiwa, maka dia lepas dari jerat pidana.
“Rencananya akan mejalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati. Untuk waktunya belum tahu,” sambung dia.
Namun, polisi tetap menetapkan Suharmin sebagai tersangka. Polisi menjeratnya menggunakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(mg1/jpnn)