Sabu Miliaran Berkedok Depot Pengobatan Alternatif
jpnn.com - JAMBI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 ons atau senilai satu miliar rupiah lebih. Sabu – sabu tersebut didapat dari tiga orang pelaku yang ditangkap di sebuah depot pengobatan alternatif di daerah Kenali Asam Atas, Kota Jambi, Rabu (23/9) kemarin.
Diungkapkan Kapolda Jambi Bambang Brigjen Pol Bambang Sudarisman, penangkapan bermula saat aparat mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Letmusarniem, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kota Jambi.
Atas informasi tersebut, aparat berhasil mengamankan Asnawi bin Muktarudin (27), warga Beureun, Provinsi Aceh. Dari tangan Asnawi, aparat berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebenar 3 ons.
“Kemudian, aparat melakukan pengembangan, dan hasilnya, aparat berhasil mengamankan dua orang pelaku lain di sebuah depot pengobatan alternatif di sekirat daerah Kenali. Dua orang tersebut atas nama Anwas Hasbulah(34) warga Dusun Ulee Gampong, Kecamatan Jeumpa, Provinsi Aceh dan Muhamad Iqbal (20)warga Blang Poroh, Lokhsumawe Aceh. Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap terakhir, aparat berhasil mengamankan sabu seberat 4 ons,” ungkap Kapolda, seperti dilansir dari Jambi Ekspres (Grup JPNN), Kamis (25/9).
Dijelaskan Kapolda, selain barang bukti sabu-sabu, aparat juga berhasil menyita barang bukti tiga unit hanphone, tiga buah buku tabungan dan sepeda motor jenis Honda Vario dengan plat nomor BH 2063 YN. “Selanjutnya saat ini aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan tes urin dan darah,” tutup Kapolda. (wne)