Sabu Rp 2,5 Miliar Dicampur Air
jpnn.com - BALIKPAPAN - Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kg dengan nilai Rp 2,5 miliar dilakukan penyidik Subdit II Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim Selasa (26/5) di Mapolda. Barang bukti tersebut disita dari dua sindikat.
Kristal haram itu didatangkan dari Tawau, Malaysia, dan Aceh. Hal tersebut diungkapkan Direktur Narkoba Kombes Pol Gagah Suseno.
Dia menerangkan, dari sindikat Aceh, pihaknya menangkap tiga orang tersangka. Yakni Rustam Effendi, Ashari, dan Izul. "Tersangka ini perannya mulai penyuplai, pembeli (bandar), dan kurirnya, sehingga kami putus rantai sindikat tersebut," terang Gagah.
Sementara itu, sindikat Tawau adalah Muhammad Hasbi, Burhan alias Conteng, dan Bachtiar. Mereka bandar dan pengedar yang membawa sabu 500 gram, hendak dipasarkan di Balikpapan dan Samarinda.
Menurut Gagah, dua sindikat tersebut tidak saling kenal. “Kami sudah lakukan pengembangan. Sindikat ini membawa sabu melalui jalur darat. Kurang lebih dua pekan kami menyelidiki dan menangkapnya," kata Gagah.
Selain dua sindikat tadi, seorang tersangka bernama Riswandi, 19, diamankan di Rutan Samarinda dengan sabu 1 ons. Seluruh barang bukti dan tersangka dihadirkan saat pemusnahan narkoba dengan cara dicampur ke dalam air itu.
Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan, kuasa hukum, penyidik dan instansi terkait lain. Setelah dicampur ke air, sabu dibuang ke saluran air di kamar mandi. (aim/kri/k8)