Sadis! Pulang Dugem, Mahasiswa Tusuk Ibu Kos Pakai Golok
Rabu, 13 April 2016 – 10:32 WIB
Dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338, 340, dan 351 KUHP tentang pembunuhan. Dirinya terancam hukuman 20 tahun penjara. (vil/dil/jpnn)