Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan

Rabu, 09 Juni 2021 – 20:11 WIB
Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan - JPNN.COM
Tersangka pembunuhan bayi dikawal polisi di Mapolres Aceh Jaya. Foto: Antara Aceh/Arif Hidayat

jpnn.com, CALANG - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu, membenarkan jika kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Pelimpahan kasus itu dilakukan pada tanggal 4 Juni 2021 setelah berkas tahap II lengkap langsung diserahkan perkara dan juga pelaku kepada pihak kejaksaan,” kata AKP Miftahuda.

Kasat menambahkan jika pelaku sendiri disangkakan pasal 338 KUHP juncto 240 KUHP dengan hukuman 18 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Pulang dari Ladang, Istri Temukan Suami dan Anaknya Sudah Tak Bernyawa di Kamar

Sebelumnya, Saf, 32, warga desa Pucok Alue, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi setelah dilaporkan terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi MA yang masih berusia 36 hari.(antara/jpnn)

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Jaya telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana bayi berusia 36 hari dengan tersangka Saf ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya pada 4 Juni 2021.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News